Orang Tua Wajib Daftarkan Bayi ke JKN Maksimal 28 Hari

JAKARTA, viralsumsel.com – Isu mengenai kebijakan baru yang menyebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang lahir akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 ramai diperbincangkan publik. Namun, kabar tersebut dipastikan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan oleh orang tuanya ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

“Jika didaftarkan dalam periode tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).

Pendaftaran Bisa Lewat Layanan Digital

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran bayi baru lahir. Salah satunya melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Muba Hj Triana Sandi Fahlep Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu Kabupaten

Melalui layanan ini, orang tua cukup melampirkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi. Proses ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat dalam mendaftarkan anggota keluarga ke dalam program JKN.

Namun demikian, Rizzky mengingatkan bahwa jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Kepesertaan JKN Sudah Capai 98 Persen

Saat ini, tingkat kepesertaan Program JKN di Indonesia telah mencapai lebih dari 98 persen dari total populasi. Program ini mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.

Rizzky menegaskan bahwa JKN merupakan program berbasis gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan secara kolektif.

Ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar ketika dalam kondisi sakit. Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu prinsip keberlanjutan program.

Baca Juga :  Festival Candi Bumi Ayu Ditutup, Firdaus Hasbullah: Ini Investasi Jangka Panjang untuk Pariwisata PALI

“Menjadi peserta saat sehat jauh lebih baik. Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang, sehingga penting memastikan status kepesertaan tetap aktif,” ujarnya.

Dukung Integrasi Layanan Publik

Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses layanan publik sekaligus memperkuat sistem administrasi kepesertaan JKN ke depan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa iuran yang dibayarkan peserta tidak hanya digunakan untuk pengobatan, tetapi juga untuk program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam membayar iuran secara rutin. (lib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *