VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Masih ingat tragedi ditemukannya sosok mayat perempuan di dalam sebuah penginapan di Jalan Macan Kumbang Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I pada Senin (06/07/2020) pukul 14.00 WIB.
Ya, mayat perempuan anak baru gede (ABG) tersebut diketahui bernama Vanny Yulianita (17) warga Jalan Talang Jambe RT 017 RW 006 Kecamatan Sukarami, Palembang.
Usut punya usut Vanny yang ditemukan tewas di bawah ranjang tersebut karena dibunuh. Kini pelaku pembunuhan yang sempat bikin geger warga Jalan Macan Kumbang tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.
Tersangkana adalah M F (16) yang masih pelajar kelas XI SMA. Adapun motif dari peristiwa menghilangkan nyawa orang lain ini karena pelaku ingin menguasai harta benda dan melampiaskan nafsu birahinya.
Karena itu M F terpaksa berurusan dengan penyidik Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (10/07/2020).
Sebagai iinformasi penangkapan tersangka berlangsung di Bengkulu. Dibawah pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing dan Iptu Tohirin, tidak lebih dari 1 X 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumah ayah kandungnya.
“Jadi tersangka ini kenal korban melalui media sosial. Dengan modus panggilan interview, korban dibawa ke lokasi. Sesampainya, korban yang melakukan perlawanan, karena dimintai sejumlah uang untuk kerja. Akhirnya terjadilah pertengkaran sehingga tersangka menghabisi korban,” beber Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono dan Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing kepada awak media.
Mengetahui korban tidak bernafas, tersangka melakukan pelecehan seksual dan buru-buru mencari koper untuk membuang jenazah korban. Karena koper yang dibawa tidak cukup, lantas tersangka menyimpan jenazah dibawah kasur.
“Motif tersangka, ingin menguasai harta benda korban, sekaligus ingin melampiaskan nafsu seksnya. Kini tersangka masih terus kami periksa, guna menggali keterangan lebih banyak lagi,” tambah Kapolres.
Dari kejadian ini, penyidik menyita tas koper warna biru, tali rapiah, kabel data merah, jilbab, pakaian dalam, dompet, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 338 Jo 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun,” tukas dia.
Seperti diberitkan sebelumnya, Vanny Yulianita (17) warga Jalan Talang Jambe RT 017 RW 006 Kecamatan Sukarami, ditemukan tewas di bawah ranjang Penginapan Macan Kumbang Residence Lantai II No 204, Jalan Macan Kumbang Raya No 1209 RT 49 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I pada Senin (06/07/2020) pukul 14.00 WIB. Dalam tubuh korban, terdapat beberapa luka lebam, leher terlilit tali rapiah dan celana nyaris lepas. (rom)