PEMKAB MUBA Tempuh Jalur Hukum Terkait Surat Hoaks yang Catut Nama Bupati, Dokumen Viral Dipastikan Hasil Manipulasi

MUSI BANYUASIN, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan surat palsu yang mencatut nama serta tanda tangan Bupati Muba, HM Toha Tohet SH. Dokumen yang belakangan viral di media sosial tersebut dipastikan bukan surat resmi pemerintah daerah dan telah mengalami manipulasi isi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan jajaran Pemkab Muba dalam konferensi pers yang digelar di Virtual Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, Senin (8/6/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba Oktarizal SE, Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita SH MH, Plt Kepala Dinas Kominfo Daud Amri SH, serta Kabag SDA Rangga Perdana Putera SSTP MSi.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita SH MH mengatakan, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat daerah, tetapi juga menyangkut perubahan isi dokumen yang dinilai mengandung unsur fitnah dan dapat merugikan pemerintah daerah.

Menurut Yunita, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap dokumen yang beredar dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang serius. Karena itu, Pemkab Muba memutuskan untuk mengambil langkah tegas guna melindungi institusi pemerintah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap informasi resmi.

Baca Juga :  Muba Kirim 53 Kafilah Terbaik ke MTQ Sumsel 2026, Targetkan Prestasi dan Cetak Generasi Qurani Berkualitas

“Persoalan ini bukan semata terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga terdapat perubahan substansi dokumen yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Muba Oktarizal mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa surat yang beredar merupakan dokumen yang telah dimodifikasi dari surat resmi milik DLH Muba.

Ia menjelaskan, dokumen asli terdiri dari enam halaman dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dalam surat resmi tersebut memang terdapat halaman yang memuat tanda tangan Bupati Muba sebagai bagian dari dokumen administrasi pemerintahan.

Namun, pada dokumen yang beredar luas di media sosial, sejumlah bagian penting diketahui telah diubah. Beberapa halaman tidak ditampilkan secara utuh, terdapat poin-poin tertentu yang dihilangkan, serta muncul tambahan gambar yang tidak pernah ada dalam dokumen resmi.

“Hasil verifikasi menunjukkan adanya manipulasi terhadap dokumen tersebut. Beberapa bagian dipotong, terdapat konten tambahan yang tidak sesuai dengan dokumen asli, dan bentuk tanda tangan yang ditampilkan juga berbeda dari tanda tangan resmi Bupati,” jelas Oktarizal.

Baca Juga :  Sungai Lilin Expo 2025 Resmi Dibuka, Tampilkan Potensi UMKM dan Budaya Lokal

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH mengungkapkan bahwa penyebaran dokumen tersebut pertama kali terpantau melalui media sosial sebelum akhirnya dikutip oleh salah satu media digital.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu keresahan publik dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, Daud mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di ruang digital. Ia meminta warga selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai suatu dokumen atau informasi yang belum jelas sumbernya.

“Jangan mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pastikan informasi tersebut berasal dari sumber resmi agar tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum yang ditempuh diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang mencoba memalsukan atau memanipulasi dokumen resmi pemerintah demi kepentingan tertentu. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *