PALEMBANG, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menegaskan komitmennya dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat yang majemuk melalui penguatan dialog lintas agama serta penerapan regulasi yang mengedepankan keadilan dalam proses pendirian rumah ibadah.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Dialog Tokoh Agama Lintas Agama yang membahas aktualisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Dalam forum tersebut, Pemkot Palembang menekankan bahwa keberagaman yang dimiliki Kota Palembang merupakan kekuatan sosial yang harus terus dijaga. Perbedaan latar belakang agama, budaya, suku, dan tradisi dinilai menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Ahmad Bastari menyampaikan bahwa keberagaman masyarakat Palembang membutuhkan pola komunikasi yang terbuka antara pemerintah, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.
Menurutnya, keberadaan rumah ibadah bukan hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga memiliki peran dalam memperkuat hubungan sosial dan membangun nilai kebersamaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang tahun 2024, jumlah penduduk Kota Palembang mencapai lebih dari 1,8 juta jiwa dengan mayoritas penduduk memeluk agama Islam sebesar 98,36 persen. Sementara masyarakat lainnya menganut agama Buddha, Protestan, Katolik, Hindu, serta kepercayaan lainnya.
Keberagaman tersebut juga tercermin dari jumlah rumah ibadah yang tersebar di berbagai wilayah Kota Palembang. Tercatat lebih dari 2.424 rumah ibadah berdiri dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Pendirian Rumah Ibadah Harus Mengedepankan Musyawarah
Dalam proses pendirian rumah ibadah, Pemkot Palembang menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap kebebasan menjalankan ibadah, serta menjaga ketenteraman lingkungan sekitar.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi salah satu pedoman utama dalam membangun komunikasi dan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan.
Melalui forum dialog tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya musyawarah dan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin muncul di tengah masyarakat.
Kehadiran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama para tokoh lintas agama menjadi bukti bahwa kerukunan dapat terus dibangun melalui komunikasi, sikap saling menghormati, dan rasa kebersamaan.
Pemkot Palembang menilai pembangunan daerah tidak hanya berbicara mengenai kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga bagaimana menciptakan masyarakat yang mampu menjaga persatuan dalam keberagaman.
Karena itu, para tokoh agama diharapkan terus menjadi teladan dalam menyampaikan pesan-pesan moderasi beragama, toleransi, serta memperkuat nilai persaudaraan antarwarga.
Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada FKUB, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, serta seluruh pemuka agama yang selama ini berperan aktif menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat.
Dengan sinergi seluruh pihak, Pemkot Palembang optimistis kota ini dapat terus berkembang sebagai daerah yang aman, damai, toleran, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat tanpa memandang perbedaan latar belakang. (nto/ion)












