Rakor dengan Kejari, Wali Kota Palembang Bahas Kepastian Hukum Perbaikan Jalan Lintas Kewenangan

Palembang — viralsumsel.com | Upaya mewujudkan infrastruktur yang andal di Kota Palembang kembali diperkuat dengan langkah strategis Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Agenda utama Rakor yang digelar di Hotel Arista, Rabu (4/6), adalah membahas tindak lanjut permohonan Legal Opinion atau pendapat hukum terkait kegiatan perbaikan jalan, trotoar, dan drainase yang selama ini masih terkendala aspek kewenangan lintas instansi.

Rakor ini turut dihadiri Kepala Kejari Palembang Hutamrin, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan Hardy Siahaan yang mewakili Gubernur Sumsel, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Masalah Klasik: Jalan Rusak Tapi Bukan Wewenang Pemkot

Dalam paparannya, Ratu Dewa menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam menyukseskan program strategis Palembang Belagak dan Jalan Bagus, yang menekankan peningkatan kualitas infrastruktur jalan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, Ratu Dewa mengakui bahwa terdapat sejumlah kendala, terutama berkaitan dengan status dan kewenangan pengelolaan jalan. Sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan ternyata berada dalam pengelolaan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sehingga Pemkot tidak bisa serta merta melakukan perbaikan karena terbentur batas kewenangan hukum dan administratif.

“Salah satu contoh saat kami turun ke lapangan untuk melakukan perbaikan jalan, ternyata jalan tersebut masuk dalam klasifikasi jalan nasional atau jalan provinsi. Ini membuat kami serba salah karena bukan merupakan kewenangan Pemkot,” ungkap Dewa.

Butuh Rujukan Hukum agar Tak Ragu Bertindak

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Palembang mengajukan permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Kejaksaan Negeri sebagai langkah preventif agar kegiatan pembangunan tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Dalam Rakor tersebut, diskusi mendalam dilakukan antara pihak Pemkot, Kejari, BBPJN, dan OPD terkait guna mencari rujukan hukum yang sah dalam menyikapi permasalahan infrastruktur yang sifatnya lintas kewenangan.

“Kami tidak ingin program perbaikan jalan terhambat hanya karena soal batas kewenangan. Dengan adanya legal opinion ini, kami berharap ada kejelasan dan dasar hukum yang kuat bagi Pemkot untuk tetap bisa melakukan penanganan, tentu dengan prosedur dan koordinasi yang tepat,” ujar Dewa.

Sepakati Rujukan Bersama, Pemkot Siap Bergerak

Rakor yang berlangsung selama beberapa jam tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepahaman, salah satunya adalah perlunya mekanisme kerja sama atau koordinasi lintas institusi, baik dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, agar kegiatan perbaikan jalan tetap bisa dijalankan tanpa menyalahi aturan.

“Hari ini kita sudah berdiskusi dan membuat kesepakatan bersama. Harapannya, tidak ada lagi kekhawatiran atau keraguan bagi Pemkot untuk menambal jalan yang rusak, meskipun itu jalan Nasional atau Provinsi. Karena kini kita sudah memiliki rujukan hukum yang bisa dijadikan pegangan,” tegas Ratu Dewa menutup pertemuan.

Dukungan Kejari dan BBPJN Dinilai Vital

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyambut baik langkah preventif yang diambil oleh Pemkot. Menurutnya, legal opinion dapat menjadi instrumen pendampingan hukum yang penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan secara tertib administrasi dan hukum.

Senada, Kepala BBPJN Sumsel Hardy Siahaan menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk bersinergi, asalkan koordinasi dan komunikasi dijalankan sesuai mekanisme yang ada. (nto)

Baca Juga :  600 Pembalap Mengaspal di Event Drag Ratu Dewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *