Sakit Hati Ditegur Pinjam Bohlam Lampu, Pria di Palembang Bakar Musala

MODUS109 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Masih ingat peristiwa sebuah musala kebakaran, terjadi Kamis (11/3/2021). Tepatnya Musala Toyiba di Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang ludes terbakar.

Usut punya usut  ternyata penyebabnya bukan dari korsleting arus pendek listrik. Melainkan sengaja dibakar oleh pelaku yang tinggal disekitar musala. Bahkan kini pelakunya sudah ditangkap oleh anggota Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Junaidi. Pelakunya adalah M S (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2, Palembang.

M S diamankan dikediamannya tanpa perlawanan dan mengakui bahwa ia telah membakar musala yang sudah berusia 66 tahun tersebut. Berdasarkan pengakuannya, M S nekat membakar Musala Toyiba lantaran sakit hati dengan pengurus musala karena ditegur saat ia meminjam bohlam musala tanpa izin.

Baca Juga :  Ingat, Tilang Elektronik di Sumsel Berlaku April Mendatang

“Sakit hati saya dengan pengurus musala. Karena waktu itu minjam bohlam lampu mesjid, tapi justru ditegur oleh pengurus itu,” katanya ketika diamankan, Rabu (17/3/2021).

Diakui nya ia membakar musala hanya iseng dilakukannya. Karena kondisi musala tersebut yang terbuat dari kayu, api dengan cepat membesar dan langsung melahap musala tersebut.

Aksi pertama kali dilakukannya pada pukul 03.00 WIB, dengan cara membakar sandal jepit menggunakan korek api. “Aku membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Waktu itu api perlahan membesar pas mau dimatikan ternyata api sudah menyebar ke musala itu, sudah itu aku langsung kabur,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut. “Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka dirumahnya tak jauh jauh dari TKP tanpa perlawanan,” kata Kompol Junaidi.

Baca Juga :  Brak, Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk Pengangkut Minyak

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *