Sekda Kota Palembang Pastikan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku Meski Ada QR Code

banner 728x90

PALEMBANG – viralsumsel.com | Wali murid siswa baru berbondong-bondong mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meminta perubahan akta kelahiran model lama dengan CR Code.

Akta kelahiran CR Code sudah terbit sejak beberapa tahun lalu merupakan model baru yang terbit sejak beberapa tahun terakhir. Namun ternyata terbitnya akta kelahiran model baru dengan QR Code disalahpahami oleh sebagian masyarakat bahwa akta lama tidak berlaku lagi.

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, masyarakat berbondong-bondong meminta perubahan akta kelahiran ke CR Code untuk syarat masuk siswa sekolah.

“Setelah ditelaah dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak ada syarat harus akta kelahiran CR Code, akta lama tetap berlaku,” kata Aprizal, Senin (19/5/2025).

Baca Juga :  Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Dijelaskannya, akta kelahiran model baru dilengkapi dengan kode QR Code (Barcode) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah dan cap basah. Dengan barcode ini, warga dapat memverifikasi keaslian akta kelahiran melalui aplikasi pemindai QR Code di smartphone.

Menurutnya, masyarakat mesti mengerti bahwa akta kelahiran format lama tetap berlaku seumur hidup, tanpa perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE.

“Akta kelahiran format lama itu tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti lagi,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, masyarakat mengurus akta setiap hari biasanya hanya 50, tapi setelah adanya miss komunikasi soal akta lama tak berlaku lagi, 300 masyarakat minta perubahan.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Pererat Ukhuwah Islamiyah dengan Masyarakat Ogan Ilir Lewat Safari Ramadhan 1446 H

“Permintaan perubahan ini tinggi dari masyarakat, padahal akta kelahiran ini berlaku seumur hidup terbit hanya sekali, masyarakat hanya salah informasi,” kata Dewi. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *