VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Gabungan Polsek Tungkal Jaya dan Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan seorang pemuda bernisial A (23) warga Dusun Sumpal 3, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pelaku diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Pelaku diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Penangkapan palaku bermula saat Tim Gabungan Polsek Tungkal Jaya dan Polsek Bayung Lincir sedang melakukan penyelidikan pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial HH. Tepatnya di Jalan Gas Dusun Sumpal 3, Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir, Minggu (28/6/2020) sekira Jam 11.30 Wib.
Namun ditengah perjalanan Tim Gabungan Polsek Tungkal Jaya dan Polsek Bayung Lincir mencurigakan gerak-gerik pelaku. Seketika langsung melakukan penggeledahan badan. “Saat itu kita sedang lakukan penyelidikan kasus pengeroyokan, namun ditengah perjalanan kita mencurigakan gerak – gerik pelaku dan langsung lakukan penggeledahan badan” ujar Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik.
Lebih lanjut Jonroni mengatakan, kedua Polsek saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan. Namun saat diperjalanan bertemu pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gas Dusun Sumpal 3 Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupate Muba langsung dihentikan yang saat itu pelaku berusaha melarikan diri.
Menambah kecurigaan petugas yang akhirnya badan pelaku digeledah, hingga 1 bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kertas bekas bungkus Pepsodent, ditemukan yang di selipkan dipinggang sebelah kiri pelaku. “Akibat perbuatan pelaku ini langsung dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI NO. 12 Tahun 1951” ujarnya lagi. (dev)