Tim Elang Polsek Talang Ubi PALI Amankan Dua Tersangka Palaku Pencurian Motor di Kebun

MODUS673 Dilihat

viralsumsel.com, PALI – Tim Elang jajaran Polsek Talang Ubi, berhasil mengamankan dua orang diduga tersangka pelaku pencurian sepeda motor pada Rabu (27/4/2022) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di Kebun Karet Simpang Bacang Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kedua tersangkanya, S (22), warga asal Desa Belati, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan AS (26), warga Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, diamankan dirumahnya masing-masing pada, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari kronologis kejadian, saat itu korban Mulyono (37) warga Dusun II, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI bersama anaknya menginap di kebun miliknya.

Baca Juga :  Viral, Duduk Santai di Teras Rumah, Remaja di Palembang Jadi Korban Perampasan Handphone

Korban memarkirkan motor miliknya di bawah pondok. Namun, paginya saat korban ke bawah pondok hendak memanaskan mesin motor, ternyata motor miliknya sudah hilang.

Korban sempat menanyakan sepeda motor tersebut kepada anaknya, namun anak korban juga tidak tahu. Korban baru menyadari kalau motor miliknya sudah dicuri. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan melalui Kanit Reskrim  Iptu Arzuan SH mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapat informasi kalau tersangka S sedang berada di rumahnya. Kemudian kita melakukan penangkapan. Setelah itu kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AS,” katanya.

Baca Juga :  Herman Deru Berikan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Alm Santri Ponpes Gontor Asal Palembang yang Meninggal Dunia Diduga karena Dianiaya

Lebih lanjut, saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses hukum selanjutnya. “Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *