Banner Iklan Pemprov Sumsel Karhutla 2024
Tersangka TP dan RC yang terlibat dugaan kasus korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak tahun 2019 dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jumat (10/6/2022). Foto : viralsumsel.com/fir
Tersangka TP dan RC yang terlibat dugaan kasus korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak tahun 2019 dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jumat (10/6/2022). Foto : viralsumsel.com/fir

2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI Dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Tersangka TP selaku PPK dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI  dan RC  pelaksanaan pihak ke 3 dari CV Candra Kusuma yang terlibat kasus korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak  tahun 2019 yang berasal dari APBN senilai Rp 1, 8 Miliar dengan kerugian Rp 317 Juta resmi ditahan.

Sembari  tertunduk keduanya digiring masuk ke dalan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung,  Jumat (10/6/2022). Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH mengatakan, ini merupakan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum untuk  kedua tersangka.

Selama 20 hari kedepan kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Palembang. “Perkara ini berdasarkan penyidikan dari penyidik pidsus Kejaksaan Negeri OKI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Baca Juga :   Dua Pelaku Pencurian Sapi di Muba Berhasil Diamankan Polisi

Sebelumnya kedua tersangka menitipkan uang kerugian negara sebesar lebih kurang Rp317 Juta dan sudah dilakukan penyitaan. Sejak pagi kedua tersangka sudah melakukan tes kesehatan dan administrasi  untuk menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung, mungkin dalam seminggu kedepan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Palembang.

Untuk  saat ini ada 2 tersangka, tapi nanti dilihat  dalam fakta persidangan  kalau bukti yang kuat ada pihak lain dalam perkara  ini maka akan ada tersangka baru.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang  Tipidkor yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan  UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana  diubah Pasal 20 Tahun 2021 tentang Tipidkor  ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :   Asyik Mandi, Dua Bocah Tenggelam di Sungai Muara Telang Banyuasin

Terpisah  Kuasa Hukum  Tersangka RC, Riza Faisal Ismet mengungkapkan, terkait tindak pidana korupsi pasal 2dan pasal 3 pihaknya akan menyiapkan  pembelaan pertama kerugian negara yang sudah dikembalikan walaupun itu tidak menghapus proses perkara pidananya. Kedua kliennya belum pernah dihukum dan terakhir  tentang pembuktiannya nanti di depan majelis. ” Kalau penahanan ini sudah sesuai proses,” tandasnya. (fir)

About Redaksi Viral Sumsel

Check Also

Viral, Jembatan di Lalan Muba Ambruk Ditabrak Ponton Pengangkut Batubara. Foto : viralsumsel.com /win

Nahkoda Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Lalan Jadi Tersangka

viralsumsel.com, PALEMBANG – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel telah menetapkan nahkoda kapal tongkang Madelin …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *