viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Tersangka TP selaku PPK dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI dan RC pelaksanaan pihak ke 3 dari CV Candra Kusuma yang terlibat kasus korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak tahun 2019 yang berasal dari APBN senilai Rp 1, 8 Miliar dengan kerugian Rp 317 Juta resmi ditahan.
Sembari tertunduk keduanya digiring masuk ke dalan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jumat (10/6/2022). Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH mengatakan, ini merupakan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum untuk kedua tersangka.
Selama 20 hari kedepan kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. “Perkara ini berdasarkan penyidikan dari penyidik pidsus Kejaksaan Negeri OKI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Sebelumnya kedua tersangka menitipkan uang kerugian negara sebesar lebih kurang Rp317 Juta dan sudah dilakukan penyitaan. Sejak pagi kedua tersangka sudah melakukan tes kesehatan dan administrasi untuk menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung, mungkin dalam seminggu kedepan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Palembang.
Untuk saat ini ada 2 tersangka, tapi nanti dilihat dalam fakta persidangan kalau bukti yang kuat ada pihak lain dalam perkara ini maka akan ada tersangka baru.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipidkor yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Pasal 20 Tahun 2021 tentang Tipidkor ancaman 20 tahun penjara.
Terpisah Kuasa Hukum Tersangka RC, Riza Faisal Ismet mengungkapkan, terkait tindak pidana korupsi pasal 2dan pasal 3 pihaknya akan menyiapkan pembelaan pertama kerugian negara yang sudah dikembalikan walaupun itu tidak menghapus proses perkara pidananya. Kedua kliennya belum pernah dihukum dan terakhir tentang pembuktiannya nanti di depan majelis. ” Kalau penahanan ini sudah sesuai proses,” tandasnya. (fir)