FKSB Surati Bupati Mura Soal Larangan Calon Kades 2021

banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 pada 8 April 2021 mendatang, Forum Komunikasih Sukakarya Bersatu (FKSB) yang dinahkodai Dedi Busro menerima aspirasi dari masyarakat.

Berkenaan dengan Pembatasan Hak Calon yang tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016. Kepada Media, Pria yang dikenal penuh Kritik sekaligus lagi melanjut studi pascasarja di Palembang itu mengatakan, dia telah melakukan diskusi sekaligus memberikan surat terbuka itu kepada Bupati Musi Rawas melalui Staf di Kantor Bupati lantaran Bupati lagi pergi ke luar kota.

“Dan saya juga telah membuat surat pemberitahuan di Polres Musi Rawas berkenaan dengan perjuangan aspirasi tersebut,” kata dia dalam rilis kepada wartawan www.viralsumsel.com, Selasa (9/3/2021) siang.

Dirinya sengaja menulis surat terbuka untuk Bupati Musi Rawas yang baru karena Perbub No 11 Tahun 2016 tepat pada paragraf ke 2 pasal 33 dan 34 dengan jelas melarang setiap calon lebih dari 5.

“Dan itu menurut kajian hukum dan hemat saya telah menodai HAK Asasi Manusia dan Hak Politik Setiap orang dan saya akan melakukan semaksimal mungkin agar aspirasi itu sampai pada titik yang terbaik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Riza Novianto Gustam Pimpin KORMI Kabupaten Musi Rawas

Dan isi Surat Terbuka Itu Sebagai Berikut : Segala Puji dan puja kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Zat yang maha sempurna yang padanya kita meminta pertolongan, pengampunan dan petunjuk semoga aktivitas kita senantiasa dilimpahi rahmat dan karunia untuk tetap berada di jalan yang lurus menuju keabadianya.

Tak lupa kita haturkan salam dan taslim kehadiran junjungan nabiulam Muhammad SAW, Pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan dan menjadi cahaya penerang bagi umatnya, semoga kita tetap selalu istioma dijalanya sampai hari akhir tiba.

Di usia yang hampir dewasa ini FKSB tidak perna berhenti berkarya, eksistensinya selama 3 tahun tidak pernah fakum akan kontribusi nyata terhadap pembangunan sukakarya hari ini. Betapapun Usaha untuk membantahnya fakta ini akan terus mengaktual seiring dengan semakin matangnya kapasitas pengurus dalam menanggapi dinamika sosial yang terjadi ditengah kehidupan masyarakat sukakarya.

Ibu Bupati yang kami hormati, izinkan kami meluapkan aspirasi ini hanya untuk bertujuan agar Musi Rawas yang kita cintai ini tidak ikut-ikutan kita hantarkan ke depan pintu gerbang menuju Krisis Demokrasi yang secara multidimensional indonesia hadapi saat ini.

Baca Juga :  Mura dan Muba Bersaing Ketat Jadi Terbaik I Pencegahan Korupsi Versi KPK

Pembatasan Calon Kepala Desa yang tidak boleh lebih dari 5 itu sudah menunjukan betapa HAK dari setiap orang harus terhenti bukan di tangan masyarakat yang mempunyai Hak Suara Tetapi di Aturan yang Pemerintah buat hari ini dan betapun orang ingin membantahnya persoalan ini akan terus mencuat seiring dan semakin jelasnya Perbup Nomor 11 Tahun 2016 Paragraf ke dua pasal 33 dan 34 yang dengan tegas menyajikan argumentasi pembatasan hak untuk memilih pemimpin lebih dari 5 orang.

Lagi-lagi betapun usaha untuk membantahnya namun kami rasa pemerintah butuh otokritik dari masyarakat sebagai jembatan pengambil keputusan yang bijaksana.

Izinkan kami memberi penegasan bahwa momentum Pilkades ini adalah saat yang kami tunggu-tunggu untuk kembali mengkontektualisasikan arah perjuangan sukakarya dengan merefleksikan segenap pencapaian yang telah kita raih selama ini, dalam setiap kesempatan kami mengajak masyarakat untuk merapatkan barisan untuk kembali hipta perjuangan dalam membangun sukakarya yang berkemajuan.

Maka dari itu dengan segala hormat kami agar bupati musi rawa berani menerbitkan Perbup baru yang bisa menganulir perbup sebelumnya atau pengecualian terhadap kecamatan sukakarya yang kami cintai. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *