Gagal Gelar Resepsi Pernikahan di Hotel, Warga Palembang Jadi Korban Penipuan dengan Kerugian Rp 35 Juta

MODUS348 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Untung Laksana (54) warga Lorong Berdirikari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang jadi korban penggelapan. Dia mengalami kerugian kurang lebih Rp35 Juta.

Bagaimana kronologinya? Menurut Untung bermula saat akan mengadakan resepsi pernikahan anaknya dengan menyewa salah satu gedung, di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Diawali dengan mendatangi rumah pelaku di Jalan Sei Bendung, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, (19/11/2019) silam. Dirinya ingin memesan gedung tersebut untuk acara resepsi pernikahan anaknya pada tanggal (15/3/2020).

“Pelaku saat itu meminta uang sewa gedung sebesar Rp. 30 Juta kepada saya, bukan hanya itu saya juga memberikan uang sebesar Rp. 5 Juta kepada pelaku untuk uang catering,” ujarnya, di Polrestabes Palembang, Jum’at (24/4/2020).

Baca Juga :  Pulang Kangen Anak dan Isteri, Lima Tahun Buron Kasus Penembakan di Depan TVRI Diringkus

Namun setelah dua bulan pelaku menghubungi korban dengan mengatakan kalau gedung sedang tidak bisa dipakai dengan alasan gedung akan direnovasi.

“Kemudian saya langsung menemui pelaku dirumahnya dan pelaku mengatakan kepada saya ada dua pilihan antara uang saya dikembalikan atau acara resepsi anak saya dialihkan ke gedung Hotel lain, namun setelah saya mendatangi gedung yang dimaksud pelaku pihak gedung tersebut mengatakan kalau mereka tidak ada kerja sama dengan pelaku,” ujarnya.

Saat itu juga korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk meminta kepastian mengenai resepsi pernikahan anaknya.

“Namun setelah saya tiba dirumah pelaku, pelaku sudah tidak berada lagi di rumahnya dan saat saya menanyai beberapa tetangganya mereka mengatakan tidak tahu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Razia, Sat Sabhara Polrestabes Palembang Sita Puluhan Botol Miras 

Korban berharap agar pelaku bisa segera tertangkap dan uangnya bisa segera dikembalikan.

“Saya sangat berharap pak pelaku bisa segera tertangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya agar tidak ada lagi korban seperti saya,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai penggelapan uang sebesar Rp. 35 juta yang dialami korban.

“Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya. (Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *