VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terhadap mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Ya, Aries HB merupakan terdakwa dalam perkara suap 16 paket proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2016.
Banding dilakukan JPU KPK, terkait putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan pencabutan hak politik terdakwa sebagaimana dengan tuntutan jaksa KPK.
JPU KPK, Rikhi B Maghas SH. MH, membenarkan banding yang dilakukan pihaknya terkait pencabutan hak politik terdakwa Aries HB yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Setelah tujuh hari dari putusan majelis hakim, maka sesuai petunjuk atasan kami menyatakan banding terhadap putusan itu,” ujar Rikhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kemarin (26/1/2021).
Rikhi mengatakan, tim JPU KPK saat ini sedang menyusun memori banding. Setelah rampung akan menyerahkannya ke pengadilan tingkat tinggi Palembang.
“Dengan demikian, perkara atas nama Aries HB tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Rikhi.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni mantan Plt kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, menurut Jaksa KPK tidak ada masalah dan yang bersangkutan menerima putusan dari majelis hakim.
Terpisah, Darmadi Djufri SH selaku kuasa hukum Aries HB dikonfirmasi beranggapan upaya banding yang dilakukan oleh KPK adalah hal yang wajar dilakukan mengingat itu adalah kewenangan dari KPK itu sendiri.
“Namun kami tetap menghormati majelis hakim dan tidak mengajukan banding karena klien kami juga sudah menerima putusan itu maka kami tidak melakukan upaya hukum selanjutnya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti SH MH telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Aries HB selama 5 tahun dengan hukuman tambahan 1 tahun apabila tidak sanggup mengganti kerugian uang yang diterima sebesar Rp 3.1 miliar.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK RI.
Namun berdasarkan petikan putusan majelis hakim Tipikor Palembang tidak menyebutkan hukuman tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan jaksa KPK kala itu. (rom)