Palembang, Viralsumsel.com – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan beribadah dan ketertiban sosial terkait rencana pendirian rumah ibadah milik Yayasan Buddha Tzu Chi di kawasan Jalan Penyaringan, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut permohonan rekomendasi izin yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, pada Senin (20/4/2026).
Rapat ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor guna memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan secara menyeluruh.
Dalam arahannya, Aprizal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang pada prinsipnya mendukung penyediaan sarana ibadah bagi seluruh umat beragama. Namun demikian, proses pendirian harus tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, termasuk pemenuhan syarat administratif dan dukungan masyarakat sekitar.
“Pemerintah tentu mendukung, tetapi seluruh tahapan harus sesuai aturan. Dukungan masyarakat harus memenuhi ketentuan jumlah dan radius sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta koordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme perizinan pendirian rumah ibadah.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi gesekan sosial dan menjaga keharmonisan antarumat beragama di Kota Palembang.
Verifikasi Lapangan dan Aspek Teknis Jadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis menjadi perhatian utama, di antaranya kelengkapan dokumen dukungan masyarakat, termasuk dari lingkungan sekitar serta rumah ibadah terdekat.
Selain itu, Pemkot juga akan melakukan verifikasi faktual melalui peninjauan lapangan bersama guna memastikan kesiapan lokasi dan kesesuaian rencana pembangunan.
Aspek teknis seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin), kepatuhan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang turut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
Sementara itu, perwakilan panitia pembangunan, Teddy Kurniawan, menyampaikan bahwa proyek yang direncanakan tidak hanya berupa kantor yayasan, tetapi juga mencakup pembangunan vihara sebagai sarana ibadah umat Buddha.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Upaya Preventif Jaga Stabilitas Sosial
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan peninjauan awal ke lokasi pada 7 April 2026 yang dipimpin oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kgs Sulaiman Amin, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Pemkot Palembang juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan pembangunan rumah ibadah dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik, serta tetap menjaga harmoni kehidupan beragama di Kota Palembang. (nto)






