JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya permintaan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, permintaan disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
“Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi menyebut pemeriksaan terhadap Febrie telah dijadwalkan berlangsung pada Jumat siang. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
“Pemeriksaan terhadap FA dijadwalkan siang ini,” katanya.
Pantauan wartawan di kompleks Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menunjukkan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 11.32 WIB.
Kehadiran kendaraan tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan Febrie Adriansyah yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung sebagai tersangka.
“Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Febrie Ditahan di Rutan Cabang KPK
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan kasus di PT Asabri.
Selain perkara dugaan korupsi tersebut, Febrie juga terseret dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara TPPU yang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut kemudian diikuti dengan tindakan penahanan. Febrie saat ini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk mendalami perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Penyidik akan menggali keterangan Febrie terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang tengah bergulir.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik mengingat posisi yang pernah diembannya di lingkungan Kejaksaan Agung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka maupun pihak-pihak terkait. (bbs/ion)












