Modus Tanya Lokasi Masjid, Pria di Palembang Cabuli Anak 10 Tahun

PALEMBANG, viralsumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan setelah penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Tersangka berinisial M.H.A. (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berinisial K.H. (10) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB. Saat itu korban diketahui sedang berjalan menuju sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Sako.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor. Kepada korban, tersangka berpura-pura menanyakan arah menuju sebuah masjid di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku mengajak korban naik ke sepeda motor dengan alasan agar korban dapat menunjukkan arah secara langsung.

Namun setelah korban naik ke kendaraan tersebut, pelaku membawa korban menuju sebuah lokasi yang relatif sepi. Di tempat itulah tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan anak tersebut di lokasi berbeda dari tempat awal mereka bertemu.

Baca Juga :  Awalnyo Nyari Burukan, Dua Sekawan Gasak 18 Gas Elpiji di Kemang Manis

Korban kemudian pulang ke rumah dalam kondisi trauma dan menangis. Kepada orang tuanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada 13 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga penelusuran jejak pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika tersangka berhasil diamankan pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kepada penyidik, ia juga mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti itu di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat menjalankan aksinya, helm, pakaian yang dikenakan pelaku ketika kejadian, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu 22 KG Dituntut Selama Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, khususnya kekerasan dan pelecehan seksual.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan anak-anak.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika mereka berada di luar rumah. Jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga perkara tersebut mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *