Kurir Sabu di Asal Muara Enim Diupah Pakai Sabu dan Rp 200 Ribu

MODUS606 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Seorang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Tim Macam Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih. Tersangka tak lain adalah M Sobar Ihtiar (22).

Tim Macam Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih sukses mengungkap dan menangkap tersangka yang merupakan warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim ketika tengah berada di Depan SPBU Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Senin (28/9/2020), sekitar pukul 16.20 WIB.

Mirisnya Sobar rela menjadi kurir lantaran diupah Rp 200 ribu dan memakai sabu. Karena sudah kecanduan narkoba sejak setahun belakangan ini. Informasi pengungkapan kasus ini didasari laporan masyarakat, kalau di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi masyarakat, lalu Tim Macan Putih dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Fadillah Ermi Ersa Yani SSos Sik bersama KBO, Ipda Erwin ZR dan Kanit Idik, Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi bersama anggota menuju SPBU Karangan.

Baca Juga :  Walikota Prabumulih dan Kapolres Senam Jumat Bersama

Tersangka didapat ini tengah menunggu seseorang, mengetahui petugas datang sempat membuang barang bukti alias BB diduga sebagai narkoba jenis sabu. Berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut; 1 paket Shabu dengan berat bruto 13,13 gram. Lalu, 1 buah HP Samsung warna putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Fadillah Ermi Ersa Yani SSos SIk membenarkan hal itu. “Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan. Tersangka sendiri mengakui barang itu miliknya, karena disuruh rekan menukar barang tersebut. Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan untuk menangkap rekan korban. Tersangka ini merupakan kurir,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapal Kargo Terbalik di Sungai Musi, Ratusan Ton Pupuk Tenggelam

Lanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35/2003 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain penjara, dikenakan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Terpisah, tersangka, Sobar mengakui, ia rencananya diupah Rp 500 ribu. Tetapi, baru dikasih Rp 200 ribu oleh tersangka, KB yang kabur sekarang ini menjadi DPO. “Aku disuruh antar barang, disuruh tukar barang. Pas disano dak tahunyo ado polisi, memang aku sempat buang BB,” akunya.

Jelasnya, aku baru setahun memakai sabu. “Habis, make sabu pas anter tukar barang di SPBU Karangan,” pungkas dia. (fs/kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *