Paripurna XXXI DPRD Sumsel Bahas Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

PALEMBANG, viralsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda utama penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017.

Raperda tersebut mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumsel, Rabu (18/2/2026).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, bersama unsur pimpinan dewan lainnya. Turut hadir Gubernur Sumsel Herman Deru, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Transformasi Regulasi dan Penguatan Tata Kelola

Dalam pidatonya, Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah tidak semata-mata dipandang sebagai produk hukum administratif. Ia menyebut Perda sebagai instrumen strategis untuk mendorong transformasi sosial, memperkuat demokrasi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 merupakan langkah adaptif terhadap dinamika regulasi serta kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Ratu Dewa Hadiri Peluncuran Program Pembinaan Karekter Remaja 'Retret Laskar Pandu Satria'

“Kualitas legislasi menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan aturan dengan kebutuhan riil daerah agar otonomi berjalan efektif dan mampu menjawab tantangan pembangunan,” tegas Herman Deru.

Salah satu poin krusial dalam perubahan tersebut adalah penguatan landasan hukum serta struktur permodalan Perseroda Sumsel Energi Gemilang. Langkah ini diharapkan membuat BUMD sektor energi tersebut lebih optimal dalam mengelola potensi pertambangan dan energi di Sumatera Selatan.

Selain itu, penyempurnaan regulasi juga mencakup peningkatan fungsi pengawasan, profesionalisme manajemen, serta harmonisasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tata kelola perusahaan diharapkan semakin efektif dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi Akan Kaji Lebih Lanjut

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas pemaparan gubernur yang dinilai komprehensif dan transparan. Namun, sesuai mekanisme pembahasan legislasi, Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi sebelum masuk tahap berikutnya.

Baca Juga :  Pemprov Sumsel Mulai Distribusikan 2.000 Set APD ke Kabupaten/Kota

Untuk memberikan ruang kepada fraksi-fraksi menyusun pandangan umum, pimpinan sidang memutuskan menskors rapat hingga jadwal yang telah ditetapkan. Paripurna dijadwalkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda.

Dukung Proyek Strategis Nasional

Dalam forum tersebut, Herman Deru juga menyinggung relevansi penguatan BUMD energi terhadap proyek Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang) yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dinilai memiliki posisi penting dalam Sistem Logistik Nasional.

Menurutnya, penguatan regulasi Perseroda Sumsel Energi Gemilang akan menjadi salah satu penopang ekosistem pembangunan proyek-proyek strategis di Sumatera Selatan.

“Perubahan Raperda ini merupakan langkah konkret agar proyek strategis memiliki dukungan regulasi dan operasional yang kuat, sehingga mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *