Viralsumsel.com, Banyuasin – Pencurian hewan ternak sapi di Kabupaten kini diringkus jajaran Polres Banyuasin dalam hal ini tim puma satreskrim, pelaku telah di tangkap sebanyak 3 orang, yang mana kasus ini sempat viral di media sosial dan di Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau.
Dalam press release yang diadakan oleh Polres Banyuasin, Kamis (22/5/2025) di Aula Sanika Satyawada AKBP Ruri Prastowo Kapolres Banyuasin mengungkapkan bahwa hal ini sangat meresahkan.
“Kenapa meresahkan, karena sebentar lagi kita akan merayakan Idul Adha para pelaku menyasar kepada hewan ternak sapi pada malam hari mendatangi kandang, kemudian para pelaku mengambil sapi dengan cara ditarik menggunakan tali,” Ungkapnya
Lebih lanjut Ruri mengatakan dari hasil keterangan pelaku ini, selain menariknya sapi tersebut pelaku juga mengoleskan racun babi kemudian di seret sejauh 500 meter dan di sembelihlah hewan tersebut.
“Pengakuan spesialis pencuri sapi ini, selain menariknya meraka juga memberi obat atau racun dengan cara memberi minum atau makan terhadap sapi ini yang mana makanan dan minuman itu telah diberi terlebih dahulu racun agar hewan menurut kemudian di jegal ditempat sepi,” Katanya
Terkait keterlibatan pihak ketiga terkait menjual kemana AKBP Ruri Prastowo dalam penjelasannya masih tahap Lidik.
“Hasilnya nanti, masih dalam penyelidikan,” Pungkasnya.
Untuk kejadian para tersangka spesialis pencuri sapi dapat dikenakan pasal dan diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini menetapkan pencurian ternak sebagai bentuk pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.