Pilkada Muba 2022 atau 2024? Begini Jawaban Ketua KPUD Sumsel

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – 23 Mei 2017, Dr H Dodi Reza Alex dengan Beni Hernedi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC).

So, jabatan keduanya bakal berakhir, dua tahun lagi. Nah, lantas kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muba bakal digelar?. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumsel Dra Kelly Mariana mengatakan ada dua kemungkinan jadwal pelaksanaan Pilkada Muba.

Dimana saat ini masih dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang hampir menyepakati perihal pembatalan wacana menggelar pilkada secara serentak pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.

Lebih lanjut wanita yang merupakan Komisioner Divisi, Keuangan, Umum dan Logistik ini menambahkan pembahasan RUU Pemilu hampir menyepakati bahwa pilkada serentak harus diselenggarakan di antara penyelenggaraan dua pemilu tingkat nasional.

Baca Juga :  Jaga Amanah, Senator Amaliah Sobli Berikan Gaji Sebulan untuk Taman Baca Masyarakat di Palembang

“Informasi yang kami dapat pemilu daerah itu harus berada di dua (pemilu) nasional dan dimulai pemilu nasional 2024,  kemudian 2027 pemilu daerah, kemudian 2029 pemilu nasional, lalu 2032 pemilu daerah, dan seterusnya,” ujar wanita berjilbab kelahiran Palembang, 5 September 1967 ini kepada wartawan www.viralsumsel.com.

Masih kata Alumnis SDN 1 Palembang (1980) dan SMP N 1 Palembang (1983) ini dengan konsep seperti itu akan membuat Pilkada Serentak 2022 dan 2023 diselenggarakan untuk kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak 2017 serta 2018.

“Jadi, karena serentak daerah 2027, maka pelaksanaan pilkada serentak yang mulai 2015 mulai dinormalkan lagi. Jadi 2015 tetap di 2020, 2017 itu dilaksanakan 2022, 2018 dilaksanakan di 2023, maka nanti serentaknya di 2027.  Ini yang berbeda dengan undang-undang yang sekarang, kalau sekarang serentak 2024 habis 2020 ini langsung 2024, 2022 dan 2023 enggak ada yang sekarang,” tambah Pengamat Pemilu Negara Bagian Australia Selatan 2014.

Baca Juga :  Harnojoyo Apresiasi Peran BPK dan DPR RI Terkait Transparasi Keuangan serta Akuntanbilitas Keuangan

Sambung jebolan Universitas Sriwijaya Jurusan Administrasi Negara ini Penyelenggaran pilkada secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu 2024 mendatang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir di 2020.

“Selain di Muba, pembukaan kemungkinan ini pun membuat pemilihan gubernur di DKI Jakarta dan Banten berpeluang diselenggarakan di 2022. Serta pemilihan gubernur di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Papua digelar pada 2023,” tukas dia. (ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *