Polres Lahat Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Dapat Pendampingan

LAHAT, viralsumsel.com – Aparat kepolisian dari Polres Lahat bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial KHS (23), warga Kota Lahat, berhasil diamankan setelah dilaporkan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial SK (15).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Lahat berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anak mereka.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam, pelaku disebut membujuk korban hingga akhirnya terjadi dugaan tindakan persetubuhan.

Baca Juga :  Kakek di Lahat Masih Berharap Cucunya yang Hilang Lima Tahun Lalu Segera Pulang

Karena masih di bawah umur dan mengalami tekanan, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Namun, setelah peristiwa itu terungkap, keluarga segera mengambil langkah dengan membawa korban untuk mendapatkan pendampingan serta melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui jajaran humas membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Unit PPA/PPO langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dalam waktu relatif singkat, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya undang-undang perlindungan anak. Selain itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan kondisi mental pascakejadian.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Stabil, Minyakita Melebihi HET di Pasaran, Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Lahat Saat Lakukan Pemantauan Stok Sembako

Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak. Peran aktif keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *