Dr Richard Lee Tersangka, Doktif: Saya Bersumpah Tak Ada Uang ke Polisi

Foto tangkapan layar YouTube Trans TV

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz akhirnya angkat bicara usai dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Doktif menegaskan proses hukum yang berjalan murni tanpa campur tangan materi dan tidak melibatkan sepeser pun uang kepada aparat penegak hukum.

Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Doktif yang dilayangkan sejak 2 Desember 2024. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses panjang.

Menanggapi perkembangan itu, Doktif menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang dinilai profesional dan independen. Ia menilai penyidik bekerja sesuai prosedur tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Sampai hari ini Doktif bisa berdiri dengan kepala tegak karena dikawal oleh masyarakat dan jurnalis yang kritis. Ini bukan proses yang instan,” ujar Doktif saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :  Sudah Tersangka, dr Richard Lee Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

Menurut Doktif, penetapan tersangka terhadap Richard Lee tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk mengumpulkan bukti dan mendalami laporan sebelum mengambil keputusan hukum.

“Untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka itu tidak mudah. Prosesnya hampir lebih dari satu tahun. Ini menunjukkan penyidik bekerja hati-hati dan profesional,” ungkapnya.

Doktif juga membantah isu adanya aliran dana yang disebut-sebut mengiringi penanganan laporannya. Ia memastikan tidak ada upaya menyuap atau mempengaruhi penyidik dalam proses hukum tersebut.

“Doktif pastikan, tidak ada satu rupiah pun uang Doktif yang masuk ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Saya berani bersumpah,” tegasnya.

Dalam laporannya, Doktif menyebut ada tiga produk yang menjadi objek perkara, yakni White Tomato, DNA Salmon, dan Stem Cell. Ia menilai klaim kandungan pada salah satu produk tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga :  Resmikan Klawas Waterpark, Wabup Ajak Masyarakat Cintai Pariwisata Daerah 

“Yang sebenarnya, tidak pernah ada kandungan tomat putih di produk itu,” katanya.

Doktif menduga produk-produk tersebut tidak hanya bermasalah secara regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen dan mengandung unsur penipuan. Ia menilai dampak kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar.

“Kalau dihitung, kerugiannya bisa ratusan miliar rupiah. Produk yang saya laporkan ini termasuk yang menyumbang omzet puluhan miliar. Jadi wajar kalau saya menuntut keadilan,” pungkasnya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *