Tegaskan Aturan TKA, Pemkab Muba Dorong Optimalisasi PAD Lewat Disnakertrans

MUSI BANYUASIN, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus memperkuat langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan.

Salah satu upaya konkret dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, yang secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.

Instruksi tersebut menitikberatkan pada penertiban penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sekaligus optimalisasi penerimaan daerah melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi agar pemanfaatan tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan, serta tetap mengedepankan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa perusahaan wajib memperhatikan domisili kerja TKA dalam penyetoran retribusi. Ia menekankan, apabila tenaga kerja asing berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka dana kompensasi tersebut wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat.

Baca Juga :  PKB Setuju Koalisi Besar, Asal Ini Capresnya

“Jika TKA bekerja dan berdomisili di Musi Banyuasin, maka sesuai aturan yang berlaku, retribusinya menjadi hak daerah dan harus masuk ke kas daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata perusahaan bagi pembangunan daerah,” tegas Herryandi.

Ia menjelaskan, besaran DKP-TKA sebesar 100 dolar AS per orang atau per jabatan setiap bulan memiliki peran penting dalam memperkuat PAD. Dana tersebut nantinya akan digunakan kembali oleh pemerintah daerah untuk mendukung program peningkatan kompetensi, pelatihan, serta sertifikasi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di dunia kerja.

Dalam surat bernomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, Disnakertrans Muba juga merinci sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi perusahaan. Di antaranya, kewajiban pembayaran retribusi daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025.

Baca Juga :  Giliran Muchendi Bantu APD ke Puskesmas SP Padang

Selain itu, mekanisme pembayaran DKP-TKA harus disesuaikan dengan lokasi kerja tenaga asing, di mana penyetoran ke pusat hanya berlaku jika TKA bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.

Untuk mendukung transparansi dan kemudahan administrasi, pelaporan penggunaan TKA kini diwajibkan secara mandiri melalui sistem daring pada laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Menutup keterangannya, Herryandi menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan langsung di lapangan. Ia berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, patuh aturan, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *