Yaqut Cholil Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ditetapkan KPK Sejak 8 Januari

Foto istimewa

 

viralsumsel.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Status tersangka keduanya ditetapkan sejak Kamis, 8 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan itu diambil sehari sebelumnya dan telah dituangkan dalam administrasi penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak terkait. Adapun agenda pemeriksaan lanjutan maupun penahanan masih akan ditentukan kemudian.

Baca Juga :  Kapan KPK Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji?

“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan. Terkait jadwal pemeriksaan dan penahanan, akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

Perkara ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya pendekatan diplomatik Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota sejatinya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari dua dekade. Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu orang dan meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Kebijakan ini dinilai bermasalah karena Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga :  KPK Duga Upaya Hilangkan Barang Bukti oleh Maktour Travel: Bisa Kenal Pasal Perintangan Penyidikan

Akibat pembagian tersebut, komposisi akhir kuota haji 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai kebijakan ini berdampak langsung pada ribuan calon jemaah reguler. Lembaga antirasuah menyebut sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya dapat berangkat pada 2024, namun justru tertunda.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Namun kepastiannya masih dihitung oleh BPK. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *