*Didominasi Narkotika dan Pencurian Disusul Kasus Asusila*
viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Tercatat sejak Januari hingga Juli perkara pidana umum sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sebanyak 197 perkara yang bervariasi ditangani Kejaksaan Negeri OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH mengungkapkan, perkara tersebut terdiri dari perkara yang sudah dilakukan tahap 1 ada 190 perkara dan dilakukan P21 sebanyak 111 perkara.
Kemudian tahap 2 ada 214 kenapa lebih banyak karena ada perkara juga sebelum Januari P21 sebelumnya baru dilakukan tahap 2 setelah 2022. “Ini yang kami kerjakan saat ini,” terangnya kepada sejumlah awak media, Kamis (21/7/2022).
Pelimpahan baik secara APB atau APS sebanyak 222 perkara. Ada perkara penanganan dari Polda Sumsel dan Kejati lalu tahap 2 di Kejari OKI. Upaya hukum mempunyai hukum tetap 224 untuk 210 yang sudah inkracht dan 210 ekseskusi.
Ditambahkannya, narkotika dan pencurian mendominasi kemudian disusul kasus asusila. Entah apa dampaknya apa dampak covid-19 banyak melakukan kegiatan di dalam rumah dan tentu ini perlu dilakukan pencegahan.
Sementara program restorative justice karena baru setahun lalu baru 1 yang dilakukan dan saat ini beberapa perkara lain diupayakan RJ. Mudah-mudahan ini bisa dilakukan, lalu perkara diversi yang berhasil baru 2 dilakukan dengan kasus perkelahian. ” Kita harus memanusiakan manusia mudah -mudahan untuk RJ dan
Untuk perkara pidsus ada beberapa tunggakan tahun lalu, tapi ada yang ditangani 1 penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa di Pangkalan Lampam surat perin sudah berjalan tahap pemanggilan saksi
Untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana desa 2017 2018, Pulau Gemantung Ulu pemeriksaan saksi proses penyidikan mudah-mudahan dalam waktu dekat .
Korupsi anggaran APBD dan APBN 2020 Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan tinggal menunggu kerugian negara biar cepat ditetapkan tersangka. Ada juga penyidikan dugaan pungli dilakukan desa Sumber Baru kecamatan Mesuji Raya proses pemeriksaan saksi dan ahli dan maraton. Mudah-mudahan pungutan liar tidak menunggu perhitungan kerugian negara karena itu tidak berdasar dan melawan hukum.
Harapannya secepatnya sidang banyak kerugian sekitar 200 korban dengan jumlah pungli Rp600 Juta dari sekitar 200 korban. Semoga dalam waktu dekat rampung dan ditetapkan tersangka.
Selain menahan para tersangka pihaknya juga berupaya agar uang negara bisa dikembalikan dan sekarang ada ratusan juta yabg dikembalikan ke kas negara. (fir)












