24 Kasus Tuntas di 2025, Disnakertrans Muba Jadi Penjaga Harmoni Dunia Usaha

MUBA, viralsumsel.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dan iklim usaha yang kondusif.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) sesuai standar profesionalisme nasional.

Penguatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang adil, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mediator yang profesional dan tersertifikasi merupakan fondasi utama terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Bumi Serasan Sekate.

Menurutnya, profesionalisme aparatur harus ditopang oleh regulasi yang jelas dan kuat. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2024, Disnakertrans Muba memastikan seluruh proses mediasi hanya dilakukan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan mengantongi sertifikat resmi.

Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepastian hukum dan jaminan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Musi Banyuasin,” tegas Herryandi.

Baca Juga :  Buka Peluang Karir bagi warga Muba Ayo segera daftar Batas Akhir 14 November 2025 

Mediasi Profesional, Konflik Bisa Diredam Sejak Dini

Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa penguatan jabatan fungsional mediator juga bertujuan sebagai langkah mitigasi konflik ketenagakerjaan agar tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Saat ini, Disnakertrans Muba didukung oleh mediator aktif bersertifikat nasional, di antaranya Juanda, S.E., M.Si dan H. Mariono, S.H., M.Si, serta unsur pimpinan teknis terkait. Keberadaan mediator yang kompeten ini dinilai mampu mempercepat penyelesaian masalah secara non-litigasi.

24 Kasus Tuntas Sepanjang 2025

Kinerja Disnakertrans Muba di bidang hubungan industrial juga tercermin dari capaian sepanjang tahun 2025. Tercatat, 24 kasus perselisihan ketenagakerjaan berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi, tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan.

Saat ini, tim mediator Disnakertrans Muba juga tengah memproses sejumlah kasus pada beberapa perusahaan, di antaranya PT Imecon Teknindo, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Cangkul Bumi Subur, PT Mentari Subur Abadi, dan PT Nusantara Executive Sukses.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Sumsel Bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2023

Layanan Pengaduan HI Muba Dibuka Lebar

Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, Disnakertrans Muba juga memperkuat Layanan Pengaduan Hubungan Industrial (HI Muba). Layanan ini menjadi wadah resmi bagi pekerja maupun pengusaha untuk berkonsultasi atau melaporkan permasalahan ketenagakerjaan.

Dengan kanal pengaduan resmi, setiap persoalan bisa terdeteksi lebih dini dan diselesaikan secara musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik besar,” ujar Faezal.

Masyarakat dapat mengakses layanan melalui: Datang langsung ke Ruang Konsultasi Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, WhatsApp/Hotline: 0822-7983-0006, Email: phipengawasan_muba@ymail.com dan Website: disnakertrans.mubakab.go.id.

Menutup keterangannya, Herryandi menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus hadir sebagai solusi yang adil dan profesional demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *