SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin serius dalam membenahi tata kelola aset daerah. Hal ini ditegaskan langsung oleh Toha Tohet saat memimpin Rapat Inventarisasi, Pengamanan, dan Optimalisasi Aset di ruang rapat Serasan Sekate, Kamis (16/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati Toha menekankan bahwa persoalan aset daerah tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya. Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan penertiban aset yang berada di bawah kewenangannya masing-masing.
Menurutnya, isu pengelolaan aset saat ini menjadi perhatian serius, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap kepala OPD diminta bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan, pengelolaan, serta pemanfaatan aset di instansinya.
“Permasalahan aset sudah menjadi sorotan publik dan juga pengawasan dari aparat penegak hukum. Maka dari itu, seluruh OPD harus segera bergerak dan memastikan semua aset tertata dengan baik,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Bupati memberikan batas waktu selama empat bulan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan proses penertiban aset, mulai dari inventarisasi, pendataan, hingga penyelesaian administrasi. Ia menargetkan seluruh aset sudah tertib pada Agustus 2026.
Tidak hanya fokus pada pendataan, Toha juga menyoroti pentingnya legalitas aset, khususnya tanah milik pemerintah daerah. Ia meminta dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi guna memberikan kepastian hukum.
“Dengan sertifikat yang jelas, aset tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada aspek kearsipan. Bupati menginstruksikan agar seluruh dokumen aset ditata secara sistematis dan terpusat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah proses pengawasan serta mencegah munculnya persoalan di masa mendatang.
Lebih jauh, langkah penertiban ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Ia menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada aset daerah yang tidak jelas status maupun keberadaannya.
“Semua aset harus tercatat dengan baik, jelas statusnya, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (dev)













