JAKARTA, VIRALSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK saat melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu pada pekan ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tunai tersebut ditemukan saat penyidik melakukan pemeriksaan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Selain melakukan penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik KPK juga mendatangi sejumlah lokasi lain, termasuk kantor serta kediaman pihak swasta yang berada di wilayah Bengkulu.
Pihak swasta yang diperiksa tersebut diketahui bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Menurut KPK, seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan perkara,” jelas Budi.
Pengembangan Kasus Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.
Operasi tersebut dilakukan terkait dugaan praktik suap dalam proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, tepatnya 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Kemudian pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut membeberkan identitas lima tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka itu yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Dugaan Ijon Proyek dan Aliran Uang
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Muhammad Fikri Thobari diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta sebagai imbalan atas proyek yang akan diberikan.
Nilai uang yang diminta disebut berada pada kisaran 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 20 Juli 2026, KPK menyampaikan bahwa proses pengembangan kasus masih berjalan. Hingga saat ini, lembaga antikorupsi tersebut belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap berbagai temuan yang diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan di wilayah Bengkulu. (bbs/ion)












