JAKARTA, viralsumsel.com – Pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian pelaku industri aset kripto di Indonesia. Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang akan dicermati industri, khususnya terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan aset digital.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan fiskal, termasuk aspek perpajakan yang berkaitan dengan transaksi aset kripto.
Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto.
Namun, transaksi aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21 persen.
Kondisi tersebut membuat perkembangan kebijakan fiskal dan perpajakan menjadi salah satu isu yang terus diperhatikan pelaku industri aset digital di Indonesia.
Rekam Jejak Suahasil di Keuangan Digital
Dari rekam jejak publiknya, Suahasil Nazara belum secara spesifik menyatakan sikap mendukung ataupun menolak aset kripto sebagai instrumen investasi.
Pandangan yang selama ini muncul lebih banyak berkaitan dengan perkembangan financial technology atau fintech, transformasi keuangan digital, serta pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.
Suahasil juga pernah terlibat dalam riset akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022. Namun, pembahasan mengenai CBDC tersebut tidak secara langsung dapat dimaknai sebagai sikap terhadap aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin.
Dengan demikian, arah kebijakan aset kripto di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru masih menjadi perhatian pelaku industri, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan perpajakan dan daya saing pasar domestik.
Industri Soroti Daya Saing Pasar Kripto Indonesia
Selain pergantian Menteri Keuangan, struktur perpajakan menjadi salah satu perhatian pelaku industri aset kripto.
Pajak atas transaksi dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi daya saing platform domestik, terutama ketika perusahaan dan pelaku aset digital Indonesia harus berhadapan dengan ekosistem pasar global yang semakin terbuka.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menyambut positif pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan RI.
Menurut Yudho, pelaku industri akan terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia. Ia menilai komunikasi dan dialog antara pelaku industri dengan regulator diperlukan untuk membangun ekosistem aset digital yang dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudho.
Ia mengatakan, kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan dan pertumbuhan industri menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem aset digital nasional.
Menurutnya, penyesuaian kebijakan juga tetap menjadi bagian dari pembahasan untuk menciptakan kondisi industri yang lebih sehat. Di sisi lain, pelaku industri tetap harus menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Indonesia Pasar Besar, tetapi Tantangannya Menjadi Pusat Global
Yudho juga menyoroti tantangan Indonesia apabila ingin mengembangkan posisi sebagai salah satu pusat industri kripto global.
Menurutnya, ukuran pasar tidak hanya ditentukan dari jumlah pengguna maupun besarnya nilai transaksi domestik. Menjadi negara dengan pasar kripto yang besar memiliki tantangan berbeda dibandingkan membangun ekosistem yang mampu menarik pelaku industri dan likuiditas dari pasar global.
“Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif agar mampu menarik likuiditas serta pelaku industri dari berbagai negara.
Dengan fondasi regulasi aset digital yang semakin terbentuk, tahap berikutnya berkaitan dengan bagaimana Indonesia meningkatkan daya saing ekosistem domestik sekaligus memberikan ruang bagi inovasi dan partisipasi pelaku global.
Potensi Pajak Kripto Global Capai US$457 Miliar
Perhatian terhadap perpajakan aset kripto juga muncul di tengah besarnya potensi penerimaan pajak dari aktivitas aset digital secara global.
Laporan perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang dirilis pada 26 Agustus 2026 mencatat aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025.
Aktivitas tersebut mencakup capital gain dari centralized exchange maupun decentralized exchange, pendapatan dari staking dan mining, serta aktivitas pinjaman dan pembayaran berbasis aset kripto.
Amerika Serikat tercatat memiliki potensi terbesar dengan nilai US$112,6 miliar. Berikutnya terdapat Jerman, China, Inggris dan India.
Sementara itu, Indonesia berada di peringkat ke-12 dengan potensi aktivitas kena pajak mencapai sekitar US$10,1 miliar.
Angka tersebut terdiri atas sekitar US$3,6 miliar capital gain, US$2,6 miliar pendapatan dari imbal hasil, serta US$3,9 miliar dari aktivitas pembayaran.
Namun, potensi aktivitas ekonomi tersebut belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh sistem pengawasan pajak transaksi aset kripto yang ada saat ini.
Chainalysis memperkirakan kerangka pelaporan pajak internasional OECD, Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), baru mencakup sekitar 14 persen aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.
Tantangan lainnya datang dari aktivitas decentralized finance (DeFi), transaksi peer-to-peer serta penggunaan self-custody wallet. Aktivitas tersebut tidak seluruhnya dapat dipantau melalui mekanisme pelaporan pajak konvensional.
Arah Kebijakan Fiskal Masih Jadi Perhatian
Pergantian Menteri Keuangan serta besarnya aktivitas ekonomi aset kripto yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara membuat arah kebijakan fiskal sektor aset digital masih akan menjadi perhatian industri.
Bagi pelaku usaha, kebijakan perpajakan bukan hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepatuhan, perlindungan konsumen, inovasi serta kemampuan platform domestik bersaing dalam ekosistem aset digital global.
Yudho melihat Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisi di industri aset digital global. Namun, peluang tersebut menurutnya perlu diikuti dengan pengembangan ekosistem yang berjalan seiring dengan kepastian regulasi.
“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas Yudho. (bbs/ion)











