VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19 membuat masyarakat semakin gelisah.
Boro –boro bayar asuransi kesehatan untuk makan saja masyarakat banyak yang susah. Terutama masyarakat yang pekerja informal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H Muchendi Mahrzarekki Ishak Mekki pun ikut gelisah mendengar kabar tersebut. Apalagi iuran BPJS Kesehatan ini baru saja diturunkan oleh Mahkama Agung.
“Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan kembali Iuran BPJS Kesehatan dinilai telah mengabaikan hak konstitusional rakyat,” kata politisi muda Partai Demokrat ini, Kamis (14/5/2020).
Eks ketua DPD KNPI Kota Palembang ini mengatakan, kondisi masyarakat saat ini sedang terjepit akibat menurunnya pendapatan di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian sekarang ditambah naiknya iuran BPJS bukan malah di turunkan.
“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini,” sambung Legeslatif dari Dapil OKI dan OI ini.
Lebih lanjut Putra sulung H Ishak Mekki (mantan Wakil Gubernur Sumsel) ini berharap putusan itu bisa direvisi kembali kedepannya, hingga perekonomian Indonesia normal kembali.
“Semoga pak Jokowi dapat mempertimbangkan kembali, untuk menunda dulu kenaikan iuran BPJS hingga kondisi perekonomian rakyat membaik,” tukas koordinator Komisi V DPRD Provinsi Sumsel ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.(ion)