JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 21 orang dari tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan operasi dilakukan secara serentak sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah didalami penyidik.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Bupati Pemalang Turut Diamankan
Dari total 21 orang yang diamankan, salah satu di antaranya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Namun hingga kini KPK belum mengungkap identitas lengkap pihak-pihak lain yang ikut diamankan maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu masih melakukan pendalaman untuk menyusun konstruksi perkara sebelum mengumumkan status hukum para pihak yang diperiksa.
Sebanyak 12 Orang Jalani Pemeriksaan di Jakarta
Setelah operasi dilakukan, KPK memutuskan membawa 12 orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Rinciannya terdiri atas:
5 orang yang diamankan di Jakarta dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK.
6 orang yang diamankan di Pemalang.
1 orang yang diamankan di Purworejo.
Enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo dijadwalkan tiba di Jakarta pada Rabu siang hingga sore guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sementara itu, sembilan orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan awal sesuai kebutuhan penyidikan.
OTT ke-18 Sepanjang 2026
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang.
Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menunjukkan intensitas penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang masih terus berlangsung di berbagai daerah.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga mengungkap telah menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang akan digeledah untuk mencari tambahan alat bukti.
Status Hukum Ditentukan Maksimal 24 Jam
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
Publik kini menunggu konferensi pers resmi KPK yang akan mengungkap dugaan perkara, identitas tersangka, barang bukti yang disita, serta konstruksi lengkap kasus yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. (bbs/ion)











