Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu Antar Provinsi di Bayung Lencir, BB 2 KG

VIRALSUMSEL.COM Palembang – Aparat Polsek Bayung Lincir, sukses bekuk dua orang bandar narkoba antar provinsi jenis sabu.

Keduanya diamankan ketika razia stasioner di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 204.

Tepatnya di depan Mako Polsek Bayung Lincir, Sabtu (6/6/2020) malam sekitar pukul 20.30 Wib.

Keduanya adalah AS (41) warga Bandar Jaya Lampung Tengah dan FF (22) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Sungai Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

“Saat razia, kita menghentikan mobil yang digunakan para tersangka dan digeledah ditemukan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ini mengambil barang dari Medan yang akan dijualnya ke Jakarta sebanyak 2 KG sabu – sabu.

Baca Juga :  AKBP Ruri Prastowo Resmi Gantikan AKBP God Parlasro Sinaga sebagai Kapolres Muba

Ini juga pengungkapan terbesar kita yang sebelumnya 1 Kg kita sita” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik didampingi Wakapolres Muba, Kasat Narkoba Polres Muba, dan Kapolsek Bayung Lincir, dalam Konferensi Pers, Rabu (10/6/2020) siang.

Kedua tersangka tersebut ditangkap polisi Polsek Bayung Lincir saat Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH memimpin Jalannya Razia Stasioner atau yang disebut dengan KKYD dengan total 2 KG sabu.

Selain itu juga Polisi menyita satu unit mobil Nissan Grendeng Livina warna hitam No.Pol T 1435 AO dan satu set alat hisap sabu – sabu dari mereka yang ditemukan dalam mobil yang mereka kendarai.

“Nilai total harga 2 kg sabu ini mencapai kurang lebih 2 M. Ini juga bisa merusak lebih kurang 8.000 Generasi Anak bangsa Indonesia dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh 1 orang” Tambahnya lagi.

Baca Juga :  Petani di Muba Gagahi Anak Tiri saat Ibu Tidur Pulas, Selama Sepuluh Tahun

Dari hasil intrograsi yang diakui mereka, menjalani bisnis narkoba dan menjual ke Jakarta sudah ketiga Kalinya dengan keuntungan yang besar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub sider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *