VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Dipenjara ternyata tidak juga membuat Santo warga Tanah Emas Km 14 Kecamatan, Talang Keramat Kabupaten, Banyuasin, jera.
Sebagai bukti Santo kembali lakukan perbuatan melanggar hukum. Bahkan kali ini keempat kalinya Santo harus merasakan dinginnya dalam jeruji besi.
Itu setelah pria setegah baya ini melakukan aksi penodongan terhadap korban Bayu Prasetyo (20) di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan, 20 Ilir Kecamatan, Kemuning, Kamis 27 Febuari 20 lalu.
Namun aksi Santo harus terhenti setelah peluru anggota Buser Polsek Kemuning bersarang dikedua kakinya.
Menurut Kapolsekk Kemuning Palembang AKP. Robert Sihombing anggota Buser berhasil menangkap tersangka penodongan di wilayah Basuki Rahmat Kemuning.
Tersangka merupakan resedivis tiga kali masuk penjara kasus pembunuhan dan perampokan, kali ini ditangkap kasus penodongan.
“Dimana aksi penodongannya kali bersama dua orang temannya yang masih dalam pengejaran tim Buser, dengan modus mengacam korbanya dengan pedang. Sehingga korban menyerahkan dua hpnya,” ujar dia.
Tersangka berhasil di tangkap di rumah pacarnya di kawasan Bukit Besar. Namun saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melawan anggota sehingga tersangka harus diberikan tindakan tegas dan terukur.
Sementara itu Santo mengatakan, sudah empat kali masuk penjara dalam berbagai kasus kejahatan. Yang pertama ia dihukum 12 dalam kasus pembunuhan. Kedua dihukum sembilan tahun lagi lagi dalam kasus pempembunuhan.
Ketiga kasus penodongan, ia dihukum 1,6 tahun. “Ini yang keempat kali aku masuk penjaro, yang terakhir ini kasus penodongan di Sekip samo duo kawan aku. HP nya di jual oleh Debi dan Rivan,” timpal Santo, Selasa (14/4/2020).
Meski ketiga tersangka saat beraksi menggunakan sajam, korbannya tidak dilukai. Sajam yang dibawa tersangka hanya untuk mengancam korban saja.
“Kalu korban nyo idak kami apo apo ke cuma kami takut takuti be, aku yang ngambek hp korban waktu itu,”ujar pria yang tubuhnya dipenuhi tato ini. (Rom)