viralsumsel.com | SEKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis, mulai dari penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses II anggota DPRD Tahun 2026, hingga penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muba, Senin (9/2/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH, bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba Drs. Syafruddin, M.Si.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani, serta dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Irwin Zulyani menjelaskan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muba yang telah dilaksanakan pada 5 Januari 2026, serta penjadwalan yang dilakukan Badan Musyawarah DPRD pada 12 Januari 2026.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang terdiri dari enam Rancangan Peraturan Daerah,” ungkap Irwin.
Enam Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Lalan, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Bayung Lencir, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba.
Irwin menegaskan harapannya agar ke depan penetapan Propemperda dapat dilakukan sebelum pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 239 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama aktif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muba, khususnya melalui Bagian Hukum Setda serta seluruh perangkat daerah sebagai inisiator pembentukan Perda, agar setiap Raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses II anggota DPRD Muba yang dilaksanakan pada 25–26 Januari 2026. Laporan disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan, yakni Ziadatulher (Dapil I), Irwanto (Dapil II), Aan Cipta Mandiri (Dapil III), Dedi Zulkarnain (Dapil IV), M. Isa (Dapil V), Budi Haryanto (Dapil VI), serta Taiwan sebagai juru bicara Dapil VII.
Menurut Irwin, reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, baik secara individu maupun kelompok. Aspirasi tersebut selanjutnya dirumuskan menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD dengan memperhatikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
Adapun pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 secara umum difokuskan pada permasalahan pembangunan daerah, meliputi peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia aparatur, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan kemandirian fiskal dan APBD Kabupaten Muba.
“Hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan rencana pembangunan daerah,” pungkas Irwin. (dev)












