VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Adanya pihak yang mengklaim berhak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (“KLB”) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut dan menyatakan telah membentuk kepengurusan DPP hasil KLB serta mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (“AD/ART”).
Membuat pengurus serta kader partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat.
Senin (15/11/2021) siang , bertempat di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Sekretaris Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat – Daerah, Dodi Irama, SH,MEP, CPCLE didampingi anggota BHPP-DA, Benny Abdulllah, serta Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat, Drs H Amin Jalalen, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua PTUN Palembang.
“Apa yang kita lakukan sesuai dengan petunjuk serta instruksi DPP Demokrat,” kata Dodi Irama.
Dodi menyatakan sesuai sinyal dari DPP semua pimpinan masing-masing daerah wajib memasukkan surat perlindungan hukum dan keadilan. Karena berkaitan dengan pengadilan Tata Usaha di Jakarta. “Jadi kita juga minta perlindungan hukum kepada PTUN di didaerah,”katanya.
Dodi juga mengatakan dengan adanya Munas tandingan, Demokrat merasa direpotkan lantaran mengklaim bahwa mereka adalah partai Demokrat yang sah. Dan berita terakhir kata Dodi, mereka juga tengah mengajukan gugatan judial review ke Mahkamah Agung oleh kuasa hukum Prof Yusril.
“Alhamdulillah gugatannya ditolak di MA. Dan untuk kader yang membelot juga saat ini kita sudah mengantongi data,” jelasnya.
Khusus untuk Sumatera Selatan sendiri, partai Demokrat, juga sudah menemukan beberapa kader.
“Saat ini sedang kita proses dan sudah disampaikan ke DPP. Cuma kita belum bisa menyebutkan di kabupaten dan kota mana. Yang jelas saat ini sudah ada. Nanti akan kita sampaikan ke public setelah dilakukan proses,” katanya.
Dia juga mengatakan pihaknya juga sudah memberikan sanksi kepada kader Demokrat yang membelot.
Sementara itu, ada beberapa sikap yang disampaikan DPP Partai Demokrat melalui surat ke – PTUN. Antara lain, dikarenakan adanya pengakuan Jhonni Allen Marbun, sebagai Sekjen DPP KLB terpilih menggugat pemecatannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah diputus oleh pengadilan pada tingkat pertama dan tingkat banding, dengan amar putusan tidak dapat diterima.
Kedua, melalui cara gugatan TUN di PTUN Jakarta atas penolakan Negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB dan perubahan AD/ART, yang diajukan atas nama Moeldoko selaku Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun selaku Sekjen. Ketiga, melalui cara gugatan TUN di PTUN Jakarta terhadap dua SK Menkumham yang mengesahkan hasil Kongres Partai Demokrat 15 Maret 2020.
Terakhir adalah meminta pembatalan kedua SK Menkumham tentang Pengesahan pengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono – Teuku Riefky sarsya di PTUN Jakarta, namun terhadap salah satu objek yang sama, yakni Keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART, mereka mengajukan hak uji materiil terhadap SK Menkumham tentang Pengesahan AD/ART Partai Demokrat. (ril)