VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap paket 16 proyek di Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Empat diantaranya dihadirkan secara langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Erma Suharti, SH MH.
Selain menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH, Jaksa KPK juga menghadirkan 4 orang saksi lain. Masing-masing Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Lido Septiantoni, Kabid dari Bapeda Muara Enim, Budiman, terpidana mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan dua saksi lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi BM, SH menerangkan, pihaknya menghadirkan lima orang saksi untuk mengkonfirmasi hal-hal terkait dalam kasus dugaan suap paket 16 proyek di Muara Enim. “Kami panggil 5 orang saksi, 1 saksi adalah sekwan, 2 dari bapeda, terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), dan Plt Bupati Muara Enim, Juarsah,” ujar Rikhi BM dikutip Palpres.
Dijelaskannya, sampai saat ini baru 2 saksi yang diperiksa. Yakni Sekwan dan Kabid dari Bapeda Muara Enim. Dari kedua saksi tadi, pihaknya hanya mengkonfirmasi keterangan saksi sebelumnya, mengenai prosuderal dalam rangka pengajuan usulan anggaran di Kabupaten Muara Enim yang diajukan di DPRD.
“Bagaimana cara masuk, sampai jadi Perda atau proyek APBD Muara Enim, Itu yang kita tanyakan,” jelas Rikhi BM.
Selain itu lanjut Rikhi, Jauarsah akan dimintai keterangannya karena dalam persidangan sebelumnya, Ketiga terpidana Robi, Elvin, dan Ahmad Yani, serta saksi-saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan.
Bahwasanya ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim tahun 2019 yang diserahkan pada Juarsa selaku Wakil Bupati Muara Enim yang saat itu di jabat oleh Juarsah. “Kami minta konfirmasinya hari ini, benar atau tidak. Dan apa kapasitas wakil bupati terhadap penganggaran dana- dana tersebut,” ujar JPU KPK.
Rikhi juga mengatakan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang datang dalam kasus ini, akan berubah statusnya menjadi terdakwa. Namun hal tersebut tentulah sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan yang saat ini masih terus bergulir.
“Lihat dari perkembangan fakta persidangan, tentunya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru tapi itu wewenang penyidik, kami dalam sidang ini tefokus pada kasus dua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi,” pungkasnya. (rom)












