VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS- Diduga tanpa izin mengambil bibit kelapa sawit, milik perusahan perkebunan PT. Tani Andalas Sejahterah (TAS). J (57) laki-laki warga Semangus, Kecamatan Muara Lakitan tak berkutik dibekuk tim buser unit reskrim Polsek Muara Lakitan.
Kini, guna mempertanggung jawabkan J meringkuk disel penjara Mapolsek Muara Lakitan, kamis (28/5/2020) siang.
Terbongkar aksi pelaku, semua hasil penyidikan atas laporan korban Ahmad Gunawan merupakan karyawan PT. TAS kebetulan menetap tinggal di bascamp pekerja yang lokasinya berada di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Dari keterangan pelapor, Rabu (27/5/2020) malam telah terjadi kehilangan bibit kelapa sawit yang belum lama telah ditanami pihak perusahaan di areal perkebunan.
Kemudian, dengan dikuatkan keterangan dua orang saksi mata PL (26) dan AD (33) pekerja kebun.
Dimana, keduanya melihat pelaku masuk ke areal kebun dengan mengunakan alat seadaanya mengambil puluhan bantang bibit kelapa sawit, lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, dengan petunjuk saksi mata. Petugas unit reskrim dipimpin kanitres Iptu Rosali bergerak mendatangi kediaman korban tak jauh dari lokasi perkebunan PT. TAS di desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Setiba dikediaman pelaku, petugas berada dihalaman belakang rumah mendapati barang bukti (BB) ada sebanyak 30 batang bibt kelapa sawit.
Lantas, dengan tidak buang waktu petugas langsung memborgol pelaku lalu mengamankanya ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaam lebih lanjut.
“Yang lebih menguatkan lagi, sebelum penangkap pelaku. Selain ditemukan Bb puluhan bibit kelapa sawit, anggota kita mendapatkan bukti yang menguatkan kalaulah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP, hilangnya puluhan batang bibit kelapa sawit benar dilakukan pelaku.
Yang mana ditemukan jejak kaki dimulai dari lokasi kejadi hingga kearah belakang rumah diduga kuat jejak kaki pelaku,”terang Kapolsek Muara Lakitan Iptu Romi didampingi Kanitres Ipti Rosali ketika dibincangi sejumlah wartawan.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku terus dilakukan pemeriksaan. Dan atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP karena telaj jalankan aksi mencuri bibit kelapa sawit
“Sedangkan Bb yang kita amankan, ada sebanyak 30 batang bibit kelapa sawit yang kini telah diamankan di Mapolsek,”bebernya. (NRD)