Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK, Sampaikan Permintaan Maaf Usai OTT

JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan Anom sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah dan dugaan praktik suap jabatan.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), Anom Widiyantoro keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.31 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, didampingi petugas KPK.

Ia berjalan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris, menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan untuk proses penahanan.

Keempat tersangka tampak dikawal ketat oleh petugas saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Saat dicegat awak media, Anom Widiyantoro hanya memberikan pernyataan singkat. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang atas perkara yang kini menjerat dirinya.

Baca Juga :  Dikabarkan OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaan Bupati Muba

“Kita minta maaf semua,” ujar Anom singkat kepada wartawan.

Ketika ditanya mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang turut menjadi perhatian penyidik, Anom membantah tuduhan tersebut.

“Nggak ada,” katanya singkat sebelum memasuki kendaraan tahanan.

OTT Libatkan 21 Orang di Tiga Daerah

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara sisanya diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

Operasi ini menjadi salah satu OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dalam upaya memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dugaan Korupsi Proyek dan Suap Jabatan

Baca Juga :  Datangi KPK, Bidik Minta Usut Tuntas Indikasi Penyimpangan 16 Paket Pekerjaan di Ogan Ilir

KPK menyatakan perkara yang menjerat Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Selain dugaan penerimaan terkait proyek, penyidik juga mendalami adanya dugaan praktik suap yang berkaitan dengan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp2 miliar serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.  (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *