viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Belum sempat menikmati upah menjadi kurir sabu seberat 1.050 gram (1,050 kg), tersangka S (53) seorang pria warga Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil dicegat anggota Satnarkoba Polres OKI di Jl Setapak, Desa Hutan Kayu Akasia, Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang.
Tersangka S mengaku, ini baru pertama kali dilakukan setelah ia berkenalan dengan pemilik sabu-sabu bernama H warga Kecamatan Tulung Selapan yang minta jasanya untuk mengantarkan sabu-sabu kepada S warga Sungai Menang. “Saya baru pertama kali mengantarkan barang ini,” terangnya, kemarin (17/6/2022).
Dirinya dijanjikan upah Rp3 Juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hijau merek refined chinese tea Qing Shan. Tapi rupanya belum sampai sudah dicegat di jalan oleh polisi pada, Rabu (15/6/2022) pukul 10.00 WIB. Rencananya uang dari upah yang diterimanya akan digunakan untuk keperluan keluarganya.
Wakapolres OKI, Kompol Dwi Citra Akbar ST SIK MIK didampingi Kasatnarkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo SH mengungkapkan, awalnya tersangka beralibi tidak mengetahui barang yang dibawanya, tapi saat di interogasi ia mengaku tahu kalau itu sabu.
Pelaku ditangkap saat melintas di TKP menggunakan sepeda motor Revo. Sabu dimasukkan dalam tas hitam dan disimpan dalam jok motor untuk diantar ke pemesannya bernilai Rp600 Juta. “Alhamdulillah kami bisa menyelamatkan 4.100 jiwa,” imbuhnya.
Karena perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Ini merupakan tangkapan sabu terbanyak sepanjang tahun ini dan bakal masih ada lagi yang lebih banyak dari jumlah tersebut yang terus diburu. (fir)