7 Bulan Masuk 197 Perkara Pidana Umum di Kejaksaan Negeri OKI

*Didominasi Narkotika dan Pencurian Disusul Kasus Asusila*

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Tercatat sejak Januari hingga Juli perkara pidana umum sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sebanyak 197 perkara yang bervariasi ditangani Kejaksaan Negeri OKI.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH mengungkapkan, perkara tersebut  terdiri  dari perkara yang sudah dilakukan  tahap 1 ada 190 perkara dan dilakukan P21 sebanyak 111 perkara.

Kemudian tahap 2 ada 214 kenapa lebih banyak karena ada perkara juga sebelum Januari P21 sebelumnya  baru dilakukan tahap 2 setelah 2022. “Ini yang kami kerjakan saat ini,”  terangnya kepada sejumlah awak media, Kamis (21/7/2022).

Pelimpahan baik secara APB  atau APS sebanyak  222 perkara. Ada perkara penanganan dari Polda Sumsel dan Kejati lalu  tahap 2 di Kejari OKI.  Upaya hukum mempunyai hukum tetap  224  untuk 210 yang sudah inkracht dan 210 ekseskusi.

Baca Juga :  Kajari OKI Permudah Pantau Pengaduan Masyarakat dengan SALAP PEKAT

Ditambahkannya, narkotika dan pencurian mendominasi  kemudian disusul kasus asusila. Entah apa dampaknya  apa dampak covid-19 banyak melakukan  kegiatan di dalam rumah  dan tentu ini perlu dilakukan  pencegahan.

Sementara  program  restorative justice  karena baru setahun lalu baru 1 yang dilakukan  dan saat ini beberapa  perkara  lain diupayakan  RJ.  Mudah-mudahan ini bisa dilakukan, lalu perkara diversi yang berhasil baru 2 dilakukan dengan kasus  perkelahian. ” Kita harus memanusiakan manusia mudah -mudahan untuk RJ dan

Untuk  perkara pidsus ada beberapa tunggakan tahun lalu,   tapi ada yang ditangani 1 penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa  di Pangkalan Lampam surat perin sudah berjalan tahap pemanggilan saksi

Untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana desa 2017 2018, Pulau Gemantung Ulu pemeriksaan saksi proses penyidikan mudah-mudahan dalam waktu dekat .

Baca Juga :  Inovasi Kajari OKI,  Jaksa Masuk Desa hingga Tempat Ibadah

Korupsi anggaran APBD dan APBN  2020 Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan tinggal menunggu kerugian negara biar cepat ditetapkan tersangka. Ada juga penyidikan dugaan pungli dilakukan desa Sumber Baru kecamatan Mesuji Raya proses pemeriksaan saksi dan ahli  dan maraton. Mudah-mudahan pungutan liar tidak menunggu  perhitungan kerugian negara karena itu tidak berdasar dan melawan hukum.

Harapannya secepatnya sidang banyak kerugian sekitar 200 korban dengan jumlah pungli Rp600 Juta dari sekitar  200 korban. Semoga dalam waktu dekat rampung dan ditetapkan tersangka.

Selain menahan para tersangka pihaknya juga berupaya agar uang negara bisa dikembalikan dan sekarang ada ratusan juta yabg dikembalikan ke kas negara. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *