Modus Serokan Kain Sarung Pencuri di Palembang Dapat Tiga Handphone Sehari

MODUS628 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – A (29) warga Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Limas, Kelurahan 20 Ilir  D IV, Kecamatan Ilir Timur I berhasil mendapatkan dua hingga tiga unit handphone setiap hari dari rumah tetangga.

Dia mencuri dengan bermodalkan serokan (tangguk) dari kain sarung bergagang bambu. Namun, aksi pelaku kepergok korbannya saat beraksi di Jalan Ariodillah, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Selasa (2/3/2021).

Sehingga A pun diserahkan ke anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Sedangkan temannya berhasil kabur membawa HP yang berhasil diambil dari rumah korban.

Dihadapan polisi ayah satu anak ini mengaku ia sengaja mencuri handphone dibeberapa rumah tangganya dengan menggunakan serokan (tangguk) dari kain sarung bergagang bambu yang ia pelajari dari temannya.

“Sehari dapat dua sampai tiga unit HP. Saya beraksi jam empat di Jalan Dwikora dan Jalan Ariodillah sehari dapat tiga hp. Jendela saya congkel dengan obeng lalu hp yang berada didalam kamar sama ambil dengan serokan,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Tujuh Hari Menghilang, Gadis Asal Sekayu Ternyata Dipekerjakan di Tempat Prostitusi

Agar bernyali saat beraksi, sebelum beraksi A mendoffing dengan sabu. HP yang berhasil diembat dari rumah para korban dijualnya ke beberapa konter jual beli hp disalah satu pusat perbelanjaan di kota Palembang.

“Ada beberapa HP yang saya tukar dengan sabu. Sabunya saya hisap sendiri sebelum saya bersaksi. Hari ini kami dapat dua HP semuanya dibawa kabur kawan. Kalau kemaren kami dapat tiga hp,”katanya lagi.

Sementara itu, Nando Ibrahim salah satu korban mengaku ia mengetahui hp nya hilang saat bangun tidur dan melihat jendela kamar nya sudah terbuka. Tidak jauh dari rumahnya ia menemukan barang bukti serokan yang digunakan tersangka untuk mengambil HP.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi, Kakek Lima Cucu di Palembang Pakai Sabu-sabu untuk Happy-happy Saja

“Sebelumnya ada tetangga yang melihat pelaku membawa serokan. Kami cari pelaku ternyata pelaku itu tetangga saya. Awalnya dia tidak mau mengaku kalau sudah mengambil hp setelah didesak dan ada saksi yang melihat akhirnya dia mengaku lalu kami telpon polisi,” jelasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar mengatakan A merupakan pelaku pencurian HP dengan modus menggunakan serokan (tangguk) dari kain sarung bergagang bambu.

Untuk mengambil HP pelaku merusak jendela rumah korban dengan menggunakan obeng lalu mengambil HP dengan serokan.

“Dalam sehari menjalankan aksinya pelaku bisa mendapatkan dua sampai tiga unit HP. Sebelum beraksi pelaku mengkonsumsi sabu sabu.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *